Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu) beranggotakan 2 (dua) orang.
(2) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN yang jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan
b. 1 (satu) orang staf Sekretariat PPLN.
(4) Susunan keanggotaan Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPLN; dan
b. 2 (dua) orang staf Sekretariat PPLN.
Koreksi Anda
