Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Sekretariat PPLN dilakukan setelah pengangkatan PPLN terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pengambilan sumpah/janji.
(2) Sekretariat PPLN memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPLN.
Koreksi Anda
