Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat PPLN dibentuk untuk membantu PPLN menyelenggarakan Pemilu di wilayah akreditasi atau wilayah kerja Perwakilan dan di Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
(2) Sekretariat PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
Koreksi Anda
