Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN mencari pengganti terhadap Pantarlih LN yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) PPLN melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih LN ke KPU.
Koreksi Anda