Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih LN diberhentikan oleh PPLN. (2) Pantarlih LN berhenti karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap; atau c. mengundurkan diri.
Koreksi Anda