Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan tugas, Pantarlih LN mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji Pantarlih LN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
(3) Pengucapan Sumpah/janji dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sumpah/janji yang ditandatangani oleh ketua PPLN, Pantarlih LN, dan saksi.
(4) Dalam hal tidak memungkinkan untuk dilakukan secara langsung, pengucapan sumpah/janji dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Koreksi Anda
