Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pantarlih LN dibentuk untuk membantu PPLN dalam melaksanakan pemuktahiran data Pemilih di luar negeri. (2) Pantarlih LN berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih di luar negeri.
Koreksi Anda