Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memilih calon anggota KPPSLN, PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi: a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPSLN; b. penerimaan pendaftaran calon KPPSLN; c. penelitian administrasi calon anggota KPPSLN; d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPSLN; e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPSLN; f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPSLN; dan g. penetapan anggota KPPSLN. (2) PPLN melaporkan hasil seleksi calon anggota KPPSLN kepada KPU. (3) PPLN MENETAPKAN anggota KPPSLN hasil seleksi dengan Keputusan Ketua PPLN. (4) PPLN mengambil sumpah/janji ketua KPPSLN.
Koreksi Anda