Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam memilih calon anggota KPPSLN, PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota KPPSLN;
b. penerimaan pendaftaran calon KPPSLN;
c. penelitian administrasi calon anggota KPPSLN;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPSLN;
e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPSLN;
f. pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPSLN;
dan
g. penetapan anggota KPPSLN.
(2) PPLN melaporkan hasil seleksi calon anggota KPPSLN kepada KPU.
(3) PPLN MENETAPKAN anggota KPPSLN hasil seleksi dengan Keputusan Ketua PPLN.
(4) PPLN mengambil sumpah/janji ketua KPPSLN.
Koreksi Anda
