Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPPSLN diangkat oleh ketua PPLN. (2) PPLN wajib melaporkan pengangkatan anggota KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.
Koreksi Anda