Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei dalam memilih calon anggota PPLN melakukan tahapan kegiatan meliputi:
a. pengumuman pendaftaran calon anggota PPLN;
b. penerimaan pendaftaran calon anggota PPLN;
c. penelitian administrasi calon anggota PPLN;
d. pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPLN;
e. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPLN;
f. wawancara calon anggota PPLN;
g. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPLN;
h. penyampaian usulan kepada KPU melalui kepala Perwakilan dan kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei; dan
i. penetapan anggota PPLN.
(2) Wawancara calon anggota PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
(3) Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei menyampaikan usulan calon anggota PPLN berdasarkan peringkat paling banyak 2 (dua) kali kebutuhan.
Koreksi Anda
