Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPPSLN bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPSLN.
(2) Anggota KPPSLN bertanggung jawab kepada ketua KPPSLN.
Koreksi Anda
