Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi:
a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPSLN dan Petugas Ketertiban TPSLN;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap;
d. memimpin kegiatan penyiapan TPSLN dan KSK; dan
e. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu.
(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN dalam rapat pemungutan suara di TPSLN dan KSK meliputi:
a. memimpin kegiatan KPPSLN;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPSLN dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN dalam rapat penghitungan suara di TPSLN dan KSK meliputi:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu;
c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Panwaslu LN;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPLN dan Panwaslu LN; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPLN dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPSLN.
(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPSLN bertanggung jawab kepada PPLN.
Koreksi Anda
