Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPSLN bertugas: a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN; b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar Pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu; c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN; d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPLN; e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos. (3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPSLN dan KSK; dan b. menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPLN. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), KPPSLN mempunyai wewenang: a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU; dan c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos. (6) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPSLN mempunyai kewajiban: a. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Panwaslu LN, peserta Pemilu, dan masyarakat pada Hari pemungutan suara; b. mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara; c. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN; d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda