Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan: a. 3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih sampai dengan 100 (seratus); b. 5 (lima) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 100 (seratus) sampai dengan 500 (lima ratus); c. 7 (tujuh) orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 500 (lima ratus); dan d. 3 (tiga) orang anggota KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos. (2) Komposisi keanggotaan KPPSLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (3) Pembentukan KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda