Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK dibentuk paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (2) KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemungutan suara metode Pos dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. (3) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan. (4) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa kerja KPPSLN diperpanjang, dan KPPSLN dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Koreksi Anda