Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) PPLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada KPU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda