Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan Keputusan PPLN dilakukan dalam rapat pleno. (2) Anggota PPLN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat dan saran dalam rapat pleno PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda