Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPLN meliputi:
a. membantu ketua PPLN dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPLN sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPLN bertanggung jawab kepada ketua PPLN.
Koreksi Anda
