Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPLN bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara, melakukan perbaikan data Pemilih atas dasar masukan dari masyarakat INDONESIA di luar negeri, mengumumkan daftar Pemilih hasil perbaikan, serta MENETAPKAN daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih warga negara Republik INDONESIA kepada KPU;
c. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU;
d. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
e. mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
f. menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
g. mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat INDONESIA di luar negeri;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. mengangkat Pantarlih LN;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pantarlih LN dan KPPSLN;
c. melakukan bimbingan teknis kepada Pantarlih LN;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih LN;
e. mengangkat Petugas Ketertiban TPSLN;
f. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPSLN, KSK dan Pos;
g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu LN;
h. mendata Pemilih yang menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei;
dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPLN mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPSLN;
b. MENETAPKAN daftar Pemilih tetap;
c. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
d. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPLN mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
c. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
d. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf g berlaku secara mutatis mutandis terhadap KSK dan Pos.
Koreksi Anda
