Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA dengan ketentuan:
a. 3 (tiga) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu);
b. 5 (lima) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu); dan
c. 7 (tujuh) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu).
(2) Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Koreksi Anda
