Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, KPU dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri yang terdiri atas: a. PPLN; b. KPPSLN; dan c. Pantarlih LN. (2) Penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh: a. Sekretariat PPLN; dan b. Petugas Ketertiban.
Koreksi Anda