Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(2) Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dikoordinasikan oleh deputi/inspektur utama melalui kepala biro/kepala pusat/inspektur wilayah sesuai dengan bidang Tenaga Pakar/Ahli.
(3) Tenaga Pakar/Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara Tenaga Pakar/Ahli dan unit-unit kerja di lingkungan KPU.
(4) Tenaga Pakar/Ahli berhak meminta data dan informasi yang diperlukan kepada Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU.
(5) Anggota KPU dan Pejabat/Staf Sekretariat Jenderal KPU wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh Tenaga Pakar/Ahli.
(6) Tenaga Pakar/Ahli wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Jenderal KPU dan tembusannya kepada unit-unit kerja terkait.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
