Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli melalui proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli dapat dilakukan melalui penunjukan langsung berdasarkan kebijakan strategis Komisi Pemilihan Umum. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda