Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Komposisi Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU, sebagai berikut:
a. Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing anggota KPU;
b. Tenaga Pakar/Ahli untuk Sekretaris Jenderal KPU; dan
c. Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing biro, pusat, dan inspektorat wilayah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.
(2) Jumlah Tenaga Pakar/Ahli untuk masing-masing peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja berdasarkan hasil evaluasi.
(3) Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(4) Pengangkatan Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan persetujuan KPU.
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
