Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU mencakup bidang: a. perencanaan; b. keuangan; c. media dan hubungan masyarakat; d. partisipasi masyarakat; e. data dan teknologi informasi; f. perundang-undangan; g. advokasi hukum dan penyelesaian sengketa; h. logistik dan distribusi; i. teknis Pemilu; j. sumber daya manusia; dan k. pengawasan. (2) Jenis bidang Tenaga Pakar/Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan setelah ayat (2) Pasal 7 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda