Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan dan bentuk Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) terdiri atas: a. judul; b. pembukaan; c. batang tubuh; d. penutup; dan e. lampiran apabila diperlukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan bentuk Keputusan KPU dan Keputusan Sekretariat KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda