Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nota dinas merupakan Naskah Dinas internal yang dibuat oleh pejabat dan pelaksana dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. (2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pejabat dan pelaksana di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya dengan ketentuan: a. Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Nota Dinas yang digunakan untuk berkoordinasi antar Deputi/Inspektorat Utama dan antar Biro/Inspektorat Wilayah/Pusat; dan c. Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pelaksana untuk nota dinas yang digunakan untuk berkoordinasi internal pada Unit Pengolah.
Koreksi Anda