Pasal 16A
(1) KPU Provinsi membentuk kelompok kerja terkait Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.
(3) Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. wakil ketua;
e. sekretaris; dan
f. anggota.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap proses seleksi dan membantu KPU dalam penyelesaian sengketa seleksi.
(5) Anggota KPU Provinsi yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dilarang masuk dalam kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses dan tahapan Seleksi, kelompok kerja wajib segera melaporkan kepada KPU.
3. Di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b) dan Pasal 21 ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (10), ayat (11), ayat (12), dan ayat
(13), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: