Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis
Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 550) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 313), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: