Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: