(3a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan melampirkan:
a. Surat keterangan dari lembaga permasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani pidana penjara dan telah menjalani hukuman serta sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun sampai dengan pengajuan penggantian antarwaktu dari partai politik kepada pimpinan DPR;
b. Surat pernyataan dari calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana yang dimuat dalam surat kabar lokal/nasional disertai dengan surat keterangan pimpinan surat kabar yang menerangkan tentang dimuatnya pernyataan yang bersangkutan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Surat keterangan dari kepolisian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mempunyai kelakuan baik dan tidak melakukan kejahatan yang berulang-ulang.
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (5), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 21
(5) Calon pengganti antarwaktu anggota DPR yang diberhentikan sebagai anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dan/atau salinan putusan Mahkamah Partai Politik, putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung”
3. Diantara ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan (1) satu pasal yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 21A
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota DPR yang diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e dan Pasal 21 ayat (5) dapat mengajukan keberatan melalui mahkamah Partai Politik, dibuktikan dengan keputusan pimpinan partai politik.
(2) Calon pengganti antarwaktu anggota DPR yang diberhentikan sebagai anggota partai politik dan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atau mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, dibuktikan dengan salinan putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Calon pengganti antarwaktu anggota DPR yang diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan keputusan pimpinan partai politik atau mahkamah partai politik atau putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu.
4. Diantara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 22A, Pasal 22B dan Pasal 22C yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 22A
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (1), KPU melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila keterangan tertulis dari pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Mahkamah Partai Politik sedang memproses keberatan atas pemberhentian calon pengganti antarwaktu dan belum memperoleh keputusan Mahkamah Partai Politik yang bersifat final, KPU dalam waktu 5 (lima) hari kerja tersebut tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pengajuan keberatan di Mahkamah Partai Politik.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Partai Politik membatalkan/mencabut kembali pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Partai Politik tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan Mahkamah Partai Politik tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
(4) Dalam hal putusan Mahkamah Partai Politik tetap MENETAPKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPR sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Partai Politik tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan Mahkamah Partai Politik disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR setelah menerima putusan Mahkamah Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Mahkamah Partai Politik.
(6) KPU setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPR untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPR dengan merevisi Keputusan PRESIDEN.” “Pasal 22B
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri atas pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (2), KPU melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila keterangan tertulis dari Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Pengadilan Negeri sedang memeriksa pengajuan gugatan atas pemberhentian calon pengganti antarwaktu dan belum memperoleh putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU dalam waktu 5 (lima) hari kerja tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
(3) Dalam hal putusan Pengadilan Negeri membatalkan/mencabut kembali pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Pengadilan Negeri tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat
(1), putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
(4) Dalam hal putusan Pengadilan Negeri MEMUTUSKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPR sebagai anggota partai politik, dan putusan Pengadilan Negeri tersebut diputuskan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimna dimaksud ayat (1), putusan Pengadilan Negeri disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR setelah menerima putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Pengadilan Negeri.
(6) KPU setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPR untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPR dengan merevisi Keputusan PRESIDEN.” “Pasal 22C
(1) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat
(2), KPU melakukan klarifikasi kepada Mahkamah Agung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila keterangan tertulis dari Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan bahwa Mahkamah Agung sedang memeriksa pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri dan belum memperoleh putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, KPU dalam waktu 5 (lima) hari kerja tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu peringkat suara calon terbanyak berikutnya dengan disertai penjelasan/bukti tertulis bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
(3) Dalam hal putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberhentian sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Agung tersebut ditetapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimna dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
(4) Dalam hal putusan Mahkamah Agung MEMUTUSKAN pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPR sebagai anggota partai politik, dan putusan Mahkamah Agung tersebut diputuskan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud ayat (1), putusan Mahkamah Agung disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR setelah menerima putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyampaikan kepada KPU untuk merubah penetapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Mahkamah Agung.
(6) KPU setelah menerima pemberitahuan dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPR untuk diresmikan keanggotaannya sebagai anggota DPR dengan merevisi Keputusan PRESIDEN.”
5. Ketentuan Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 38 Dalam hal terjadi penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan oleh partai politik yang memiliki kepengurusan ganda, kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.” www.djpp.kemenkumham.go.id