Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ULANG TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai: a. pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan; b. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan; c. penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan; d. pencalonan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; e. perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam penyelenggaraan Pemilihan; f. kampanye Pemilihan; g. dana kampanye peserta Pemilihan; h. pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan; dan i. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan.
Koreksi Anda