Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ULANG TAHUN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan; d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas Pemilihan lapangan/panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara; f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan h. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon; b. pendaftaran Pasangan Calon; c. penelitian persyaratan calon; d. penetapan Pasangan Calon; e. pelaksanaan kampanye; f. pelaksanaan pemungutan suara; g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; h. penetapan Pasangan Calon terpilih; i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan j. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih. (3) Tahapan dan jadwal Pemilihan Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda