Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ULANG TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas Pemilihan lapangan/panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa, dan pengawas tempat pemungutan suara;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
(2) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. pengumuman pendaftaran Pasangan Calon;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penelitian persyaratan calon;
d. penetapan Pasangan Calon;
e. pelaksanaan kampanye;
f. pelaksanaan pemungutan suara;
g. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan Pasangan Calon terpilih;
i. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih.
(3) Tahapan dan jadwal Pemilihan Ulang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
