Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2024 tentang TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA ULANG TAHUN 2025
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Ulang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan harus memenuhi prinsip:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. berkepastian hukum;
e. tertib;
f. terbuka;
g. proporsional;
h. profesional;
i. akuntabel;
j. efektif;
k. efisien; dan
l. aksesibel.
Koreksi Anda
