Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) KPU menyusun rekapitulasi pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam berita acara.
Koreksi Anda
