Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengelolaan data dan dokumen pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dapat menunjuk pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menjadi admin Silon.
Koreksi Anda