Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam hal pengelolaan data dan dokumen pencalonan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dapat menunjuk pengurus atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk menjadi admin Silon.
Koreksi Anda
