Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU membuka akses Silon dalam melaksanakan pendaftaran Pasangan Calon. (2) KPU menginformasikan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tata cara permohonan akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dalam mendaftarkan Pasangan Calon.
Koreksi Anda