Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon dibantu oleh petugas penghubung untuk mendukung penyelenggaraan pendaftaran Pasangan Calon. (2) Petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai petugas penghubung oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung. (3) Surat penunjukan sebagai petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU dengan melampirkan kartu tanda penduduk elektronik petugas penghubung. (4) Petugas penghubung bertugas: a. sebagai penghubung pendaftaran bakal Pasangan Calon dengan KPU; b. sebagai penanggung jawab administratif dalam proses pendaftaran bakal Pasangan Calon; dan c. mengkomunikasikan informasi mengenai proses pendaftaran bakal Pasangan Calon.
Koreksi Anda