Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal Pasangan Calon pengganti.
Koreksi Anda