Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam hal persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik, Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal Pasangan Calon pengganti.
Koreksi Anda
