Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon pengganti paling lama 4 (empat) Hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2) Ketentuan mengenai verifikasi bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43
berlaku mutatis mutandis terhadap verifikasi bakal Pasangan Calon pengganti.
Koreksi Anda
