Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon pengganti.
Koreksi Anda