Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 41 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon pengganti.
Koreksi Anda
