Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti. (2) Penyampaian permintaan KPU kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat permintaan dengan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2). (3) Pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Koreksi Anda