Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ke
dalam berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan.
(2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon.
(3) Penyampaian berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
Koreksi Anda
