Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan verifikasi dokumen hasil perbaikan terhitung sejak diterimanya dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Ketentuan mengenai verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen hasil perbaikan bakal Pasangan Calon hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar. (3) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen hasil perbaikan persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
Koreksi Anda