Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon belum lengkap dan/atau benar, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2). (2) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon melakukan perbaikan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya terhadap jenis dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau benar. (3) Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon menyerahkan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda