Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU menuangkan hasil verifikasi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ke dalam berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan.
(2) KPU menyampaikan secara tertulis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung dan bakal Pasangan Calon pada Hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.
(3) Penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Silon.
Koreksi Anda
