Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 18, dan Pasal 19, paling lama 4 (empat) Hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
