Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
Setelah menerima surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), KPU memberikan tanda penerimaan dan berita acara penerimaan kepada bakal Pasangan Calon atau petugas penghubung.
Koreksi Anda
