Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap bakal Pasangan Calon. (2) Tim pemeriksa kesehatan MENETAPKAN kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bakal Pasangan Calon. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN: a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika. (4) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan surat keterangan kesehatan dan berita acara kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan bakal Pasangan Calon kepada KPU. (5) Surat keterangan kesehatan bakal Pasangan Calon dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final.
Koreksi Anda