Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2023 tentang PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap bakal Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor untuk:
a. menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon;
b. memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon; dan
c. menyusun tim pemeriksa kesehatan bakal Pasangan Calon.
Koreksi Anda
